Workshop Online Pembimbingan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Berkelanjutan Pasca Akreditasi Batch 4

PESERTA DIBATASI 50 PESERTA, JIKA SUDAH 50 PESERTA MAKA PENDAFTARAN DITUTUP, DAN BISA MENGIKUTI DI BATCH SELANJUTNYA

Peserta terdiri dari :

Setiap Puskesmas/Klinik diharapkan mengirimkan minimal 2 peserta yang terdiri dari; 1 orang bidang Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang (TKPP) dan 1 orang dari bidang Tata Kelola Sumber Daya dan UKM (TKSD/UKM)

Dapat diikuti pula oleh Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Penanggung Jawab Perencanaan Perbaikan

Strategis (PPS).

Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten

A. LATAR BELAKANG

Lembaga akreditasi fasyankes seluruh Indonesia ( LASKESI ) sebagai Lembaga penyelenggara akreditasi FKTP dengan urut no 2 menjadi Lembaga yang diakui oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas terkait peningkatan mutu FKTP melalui akreditasi, salah satu upaya untuk terselenggaranya kegiatan tersebu diperlukan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi surveir laskesi, salah satunya yaitu refreshing pembimbing akreditasi FKTP.

Sesuai dengan Kepmenkes No 3991 tahun 2022 tentang peunjuk tehnis akreditasi FKTP bahwa setelah akreditasi FKTP wajib membuat perencanaan perbaikan strategis ( PPS ) paling lama 1 bu;an setelah akreditasi, maka untuk kelancaran kegiatan tersebut diperlukan pendampingan penyusunan PPS bagi FKTP.

B. TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan FKTP (Puskesmas dan Klinik )dapat menyelesaikan PPS sesuai dengan hasil rekomendasi Survey FKTP dan melaksanakan PPS yg telah direncanakan.

C. KOMPETENSI

Setelah mengikuti peserta mampu:

Menjelaskan Konsep dasar PPS

Menyusun PPS di FKTP

Mengupload PPS FKTP di DFO

Melaksanakan dan Memaintance PPS

D. WAKTU FASILITATOR DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

Masing2 bact 25 FKTP ,( Pkm dan Klinik ).

Masing2 FKTP 2 orang ( 1 orang TKSDUM, 1 orang TKPP ,Ka FKTP atau Pj PPS).

Workshop tiap bact dilaksanakan 2 hari ; hari pertama pengantar umum PPS oleh pengurus pusat laskesi dan penugasan, hari ke 2 penyelesaian penugasan ,pembahasan PPS dan Upload PPS.