Workshop Online Persiapan Pra Akreditasi Dan Paska Akreditasi Bagi Unit Transfusi Darah

A.LATAR BELAKANG

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh,baik upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan tersebut, Pemerintah melakukan upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu,merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disebut UTD merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 di mana sasarannya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Arah kebijakan ke-3 ditujukan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju UniversalHealthCoverage(UHC).

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.

Akreditasi Unit Transfusi Darah, adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Unit Transfusi Darah, maka Kemenkes mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Kepmenkes NOMOR HK.01.07/MENKES/32/2023 Telah menetapkan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi .

          Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI) sebagai Lembaga penyelenggara akreditasi FKTP dengan urut no 2 menjadi lembaga yang diakui oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas terkait peningkatan mutu FKTP melalui akreditasi, salah satu upaya untuk terselenggaranya kegiatan tersebut diperlukan pelatihan untuk peningkatan pemahaman elemen – elemen akreditasi UTD bagi baik bagi surveior maupun mitra laskesi, Untuk itu Laskesi ingin memberi BIMBINGAN UNTUK PERSIAPAN PRA AKREDITASI DAN PASCA AKREDITASI DI UNIT TRANSFUSI DARAH .


B.TUJUAN

Setelah mengikuti Webinar Unit Transfusi Darah dapat mempersiapkan akreditasi dan pasca akreditasi UTD dapat menyelesaikan PPS sesuai dengan hasil rekomendasi Survey dengan benar


C.KOMPETENSI

Setelah mengikuti peserta mampu:

1.Membuat dokumen yang diperlukan sesuai dalam standar akreditasi UTD

2.Menyusun PPS di UTD pada pasca akreditasi