Peningkatan Kompetensi Surveior Melalui Penguatan Soft Skill Batch 2

I. PENDAHULUAN

Dalam pelaksanaan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, kompetensi teknis surveior merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki. Namun, keberhasilan sebuah survei tidak hanya ditentukan oleh pemahaman terhadap standar akreditasi, tetapi juga oleh kemampuan soft skill yang kuat, yaitu keterampilan non-teknis yang berkaitan dengan komunikasi, sikap profesional, kemampuan mengelola emosi, dan interaksi interpersonal.

Surveior berinteraksi langsung dengan berbagai tipe pimpinan, tenaga kesehatan, dan staf fasilitas kesehatan. Cara surveior bertanya, mendengarkan, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan temuan sangat menentukan bagaimana FKTP menerima survei sebagai proses pembelajaran yang positif. Dengan demikian, soft skill adalah fondasi untuk membangun hubungan profesional yang setara, menjaga objektivitas, dan memastikan survei berjalan edukatif, bukan intimidatif.

Beberapa soft skill penting bagi surveior meliputi: Komunikasi efektif dan bijaksana, yang membangun kenyamanan dan keterbukaan fasilitas kesehatan, Etika dan profesionalisme, menjaga integritas dan peran surveior, Keterampilan interview berbasis RDOWS, untuk menggali bukti secara sistematis dan objektif melalui triangulasi, Empati dan manajemen konflik, agar surveior mampu menciptakan suasana kolaboratif dan meredam ketegangan, Kemampuan menulis laporan survei, menuntut kemampuan berpikir jernih, objektif, dan menyusun laporan berbasis bukti.

Penguatan soft skill menjadi sangat relevan dalam konteks Quality Continuous Improvement (QCI) bagi fasyankes, termasuk self-assessment dan implementasi RDOWS berkelanjutan. Pelatihan ini juga merupakan langkah strategis LASKESI dalam menghadapi periode re-akreditasi 2028, memastikan seluruh surveior mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan dampak positif bagi mutu layanan FKTP.

II. DASAR PELAKSANAAN

1.Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

2.Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

3.Standar Akreditasi FKTP

4.Kebijakan internal LASKESI tentang peningkatan kompetensi surveior

5.Program peningkatan mutu berkelanjutan (QCI)

III. TUJUAN KEGIATAN

A. Tujuan Umum

Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme surveior melalui penguatan soft skill dalam seluruh tahapan pelaksanaan survei.

B. Tujuan Khusus

1.Meningkatkan pemahaman dan penerapan etika surveior.

2.Mengembangkan kemampuan komunikasi efektif, bijak, dan asertif.

3.Menguasai teknik interview berbasis RDOWS dan triangulasi bukti.

4.Meningkatkan kemampuan empati dan manajemen konflik dalam situasi survei.

5.Menguatkan kemampuan penulisan laporan survei yang objektif dan sistematis.

6.Memfasilitasi praktik langsung melalui simulasi dan role play.