Seminar Online Peningkatan Kompetensi Surveior Melalui Penguatan Soft Skill Batch 2
8 - 9 April 2026
Upaya peningkatan mutu pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Pasien merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu penjaminan mutu pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan melalui pelaksanaan akreditasi FKTP berdasarkan Standar Akreditasi FKTP Tahun 2022. Pelaksanaan survei akreditasi FKTP merupakan tahapan penting dalam menilai kesesuaian implementasi standar mutu dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam proses survei tersebut, surveior akreditasi FKTP memiliki peran strategis dalam melakukan telusur terhadap implementasi standar melalui kegiatan observasi, wawancara, serta verifikasi praktik pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Proses telusur survei akreditasi tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap standar akreditasi FKTP, namun juga membutuhkan kemampuan komunikasi yang efektif dan professional dari surveior dalam menyampaikan pertanyaan, klarifikasi, maupun umpan balik kepada tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Komunikasi asertif menjadi salah satu pendekatan yang relevan dalam mendukung pelaksanaan survei akreditasi FKTP secara objektif, sistematis dan professional. Penerapan komunikasi asertif oleh surveior akreditasi FKTP dalam proses telusur diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi, menjaga proses survei yang kondusif, serta memastikan bahwa proses penilaian terhadap Implementasi standar akreditasi FKTP Kementerian Kesehatan dapat dilakukan secara optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan peningkatan kapasitas bagi surveior akreditasi FKTP guna memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan komunikasi asertif pada pelaksanaan survei akreditasi FKTP berdasarkan Standar Akreditasi FKTP Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
II. DASAR PELAKSANAAN
1.Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2.Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
3.Standar Akreditasi FKTP
4.Kebijakan internal LASKESI tentang peningkatan kompetensi surveior
5.Program peningkatan mutu berkelanjutan (QCI)
III. TUJUAN KEGIATAN
A. Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas surveior akreditasi FKTP LPA LASKESI dalam menerapkan komunikasi asertif dalam pelaksanaan survei akreditasi FKTP.
B. Tujuan Khusus
a.Meningkatkan pemahaman surveior akreditasi FKTP terkait prinsip komunikasi asertif dalam proses telusur survei.
b.Meningkatkan kemampuan surveior FKTP dalam menyampaikan pertanyaan, klarifikasi, dan umpan balik secara objektif dan professional dalam proses telusur survei akreditasi FKTP.