Pelatihan Dokter Bank Darah di Rumah Sakit

PELATIHAN DOKTER BANK DARAH DI RUMAH SAKIT (BDRS) 

I.Latar Belakang

Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Kegiatan pelayanan darah meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.1

Dalam pelaksanaannya, untuk kegiatan pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah donor dan pendistribusian darah donor untuk keperluan transfusi dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang dikenal dengan Unit Pengelolah Darah, yang selanjutnya disebut UPD. Sedangkan penyiapan darah untuk transfusi kepada pasien dilaksanakan oleh unit pelayanan di Rumah Sakit yang disebut Bank Darah di Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut BDRS.

Keberadaan BDRS sangat diperlukan agar distribusi darah dari UPD bisa berlangsung secara tertutup, yaitu dilaksanakan oleh petugas UPD kepada petugas BDRS, tidak melibatkan keluarga pasien atau orang yang tidak kompeten. Hal ini penting agar suhu darah dapat tetap terjaga sebagaimana harusnya sehingga kualitas darah dapat dipertahankan sehingga daya terapeutik darah dapat maksimal. Manfaat lainnya dari keberadaan BDRS adalah kebutuhan darah untuk pasien dapat disediakan tepat waktu. Namun demikian, agar BDRS dapat berjalan baik, diperlukan tenaga-tenaga yang kompeten, antara lain tenaga dokter BDRS.

Untuk itu perlu disusun kurikulum pelatihan untuk membantu dokter BDRS memahami dan melaksanakan kegiatan BDRS dengan baik dan benar dan selalu menerapkan pedoman laboratorium yang benar. Pelatihan ini merujuk dari berbagai sumber internasional seperti Technical Manual AABB (American Association of Blood Bank), Pedoman Manajemen Pelayaann Darah dari WHO dan lainnya, yang telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia.

Isi kurikulum pelatihan ini secara khusus ditujukan bagi dokter BDRS agar bisa langsung melayani dan melakukan kegiatan manajemen dan teknis BDRS. Selain itu dibuat proposal ini untuk memadukan teori dan praktek yang dilakukan selama 7 hari pelatihan dan agar setelah selesai mengikuti pelatihan, dokter BDRS dapat langsung menerapkan hasil pelatihan di BDRS sesuai dengan standar dan kaidah kewaspadaan universal.

II.TUJUAN :

Tujuan umum :

Pelatihan ini untuk meningkatkan keselamatan pasien penerima darah transfusi melalui penyelenggaraan pelayanan darah bermutu di rumah sakit

Tujuan Khusus :

1.Terselenggaranya program pelatihan tenaga dokter di BDRS dari RS pemerintah maupun RS swasta

2.Meningkatkan mutu pelayanan darah di BDRS

III. SASARAN :

  1. Dokter umum atau spesialis yang berkerja di BDRS..
  2. Bisa berbahasa Indonesia
  3. Sertifikasi : Kedokteran Umum atau Spesialis.